Senin, 05 September 2011 // by Go Blog News // Labels: //
Ajak Pemko dan DPRD, KPU Pekanbaru Dituding Tidak Independen

Pekanbaru - Rencana KPUD Pekanbaru menghadap Mahkama Konstitusi (MK) Jumat (7/9) nanti mendapat tudingan miring dari pasangan Firdaus - Ayat Cahyadi. Pasangan yang dinela dengan sebutan PAS ini menilai KPUD Pekanbaru sudah tidak independen dengan mengajak Pemko Pekanbaru dan DPRD Pekanbaru.

"Mendatangi MK dengan mengajak turut serta Pemko, Panwaslu dan DPRD ke Jakarta bersama,
Maka kami menilai KPUD tidak independen dalam sebagai pelaksana PSU ini, kata Sekretaris koalisi PAS Muhammad Fadri, saat konfrensi pers di kantor DPD Partai Demokrat, Senin (5/9). Siang itu, Fadri ditemani pengurus koalisi PAS lainnya yakni Azwir, Denny Dasril, Kordias Pasaribu dan lainnya.

Jauh hari sebelumnya, KPU Pekanbaru memang telah merencanakan pertemuan dengan MK pada Jumat (7/9) nanti. Pertemuan ini untuk meminta tanggapan MK terkait keputusan KPUD yamg akan mengundur pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) dari putusan yang dikeluarkan MK sebelumnya. Pemko dan DPRD Pekanbaru diajak ikut serta sebab dua instansi ini lah yang akan menjelaskan ke MK mengenai masalah pendanaan yang dialami KPU.

Penilaian tidak independen itu, kata Fadri, karena amar putusan MK, KPU seharusnya melaporkan maksimal 90 hari dari tanggal 24 juni hasil dari PSU. Bukan permasalahan terlambat atau tidak. Tapi adalah selesai melaksanakan PSU. Tim PAS juga menilai Pemko dan DPRD bukan istitusi yang bertanggungjawab atas PSU ini.

Atas rencana penundaan PSU yang sebelumnya ditetapkan bakal dilaksanakan pada 14 September nanti, PAS merasa dirugikan. Penundaan ini pun terindikasi dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masif. PAS pun menolak upaya - upaya yang dilakukan seluruh pihak untuk menunda PSU pada 14 September nanti.

"Maka kami menghimbau KPU khusunya, untuk tidak terpengaruh atau terbawa - bawa dengan kepentingan - kepentingan pihak - pihak tertentu dalam menggagalkan PSU," harap Fadri.

Gugatan hukum pun akan segera dilakukan tim PAS terkait bebrapa hal, yang ada hubungannya dengan upaya penggalana PSU secara terstruktur, sistematis dan masif. Gugatan yang akan dilayangkan yakni ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Gugatan pertama yakni, status pejabat Walikota yang sandang Syamsurizal. Dalam hal ini yang digugat adalah Gubernur Riau dan Menteri Dalam Negeri. Sebab status Pj Walikota Syamsurizal dinilai menyalhi UU no 32. Jabatan sekretaris kota yang diduduki Wardan pun tak luput dari gugatan tim PAS.

"Ini membuat UU dan peraturan menjadi kacau balau di kota ini. Yang diajukan Syamsurizal, padahal dia hanya sementara tapi berani mengajukan setko defenitif," ujar Fadri.

PAS juga menilai dinamika yang terjadi di internal KPU Pekanbaru juga banyak dipermasalahkan. Pergantian ketua KPU, misalnya. Belum lagi permasalahan daftar pemilih tetap (DPT), Perekrutan petugas PPK, PPS dan lainnya menjadi indikasi penundaan PSU.

"Mengenai audit, kami melihat defisit dan lainnya, alasan yang mengada - ada. Dicari - cari," ujar politsii PKS ini.

Fadri menegaskan, PAS tidak meminta MK membatalkan putusnya sehingga pasangan Fitdaus - Ayat dilantik. PAS tetap ingin bertarung secara fair.

"Tapi kalau sudah dicurangi seperti ini, kita minta MK mencabut putusan yang lalu dan melantik Firdaus - Ayat," tegas Fadri. (Palti Siahaan/ pis)

Followers