Makanan Buka Puasa Mengandung Rhodamin B

Rabu, 15 September 2010 // by Go Blog News // //
PEKANBARU - Hasil uji laboratorium Balai Besar Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM) Pekanbaru menemukan zat Rhodamin B dari makanan buka puasa yang dijual di beberapa pasar di Pekanbaru. Padahal, zat ini tidak diperbolehkan terkandung didalam makanan.

"Dari hasil uji sampel yang kita lakukan terhadap beberapa jenis makanan buka puasa yang dijual, kita temukan ada makana yang mengandung zat Rhodamin B. Zat ini sebenranya tidak boleh ada di dalam sebuah makanan," kata Kabid Pemeriksaan dan Penyidikan BPOM Pekanbaru, Drs. M Lumban Gaol, Selasa (31/8).



Sebelumnya, pada 13 - 14 lalu, BPOM mengambil 48 sampel makanan bukaan puasa yang dijual di beberapa pasar yang ada di Pekanbaru. Ada sebanyak tujuh titik pengambilan smapel yakni pasar yakni Jalan Harapan Raya, Jalan Ronggowarsito, Pasar cik Puan, Pasar Pagi Arengka, Pasar Ramadan Pelajar, Pasar Ramadan Samratulangi dan Pasar Sail Hangtuah.


Jenis makanan yang di uji yakni es delima (6), es doger (3), bubur delima (2), gorengan tahu/ tempe (8), es cendol buah warna merah (10), kue basah/ kue lapis (11) serta minuman cincau (8).

48 sampel tersebut diperiksa di laboratorium BPOM Pekanbaru. Hasilnya didapat pada Kamis (27/8) lalu. Dari sinilah didapat bahwa 13 sampel ternyata mengandung zat Rhodamin B yang terdapat pada jenis es cendol merah, es delima, bubur delima dan es doger.

Ciri makanan yang mengandung zat ini, terangnya, berwarna cerah. Apalagi dalam minuman. Biasanya, zat ini digunakan oleh para pedagang pembuat kerupuk. "Perbedaan warnanya sangat nyata sekali. Bila yang menggunakan zat ini, warnanya akan tampak merah cerah. Ynag tidak merah pucat," terangnya.

Zat ini merupakan zat pewarna bewarna merah. Biasanya, digunakan untuk pewarna tekstil, tikar dan kertas. Untuk makanan, sama seklai dilarang. "Zat ini tidak diperkenankan terdapat di dalam kandungan makanan. Berapa kecil pun kandunganya tidak boleh sama sekali sebab bisa menimbulkan efek negatif," ungkapnya.

Pelarangan zat ini terkadung di dalam sebuah makanan dikarenakan dapat menimbulkan efek negatif. Jenis penyakit yang ditimbulkan bukan main - main menyerang organ hati. "Penyakit yang bisa ditimbulkan zat ini penyakit hti, lever dan sampai kanker hati. Pastinya kerusakan hati," ujarnya.

Namun, munculnya efek zat ini tergantung dari daya tahan tubuh seseorang serta jumlah ynag di konsumsi. "Penyakit yang ditimbulkan memang lama. Tapi zat ini memang dilarang sebab berbahaya," terangnya.

Selain zat ini, BPOM juga mengetes apakah 48 smapel tersebut mengundang zat formalin, boraks dan methanyl ellow. Hasilnya, untuk tiga zat ini tidak ditemukan sama sekali dari 48 sampel tersebut.

Pihak BPOM sendiri sudah mengirimkan hasil ini ke pihak Dinas Kesehatan Pekanbaru. Pihak Dinkes nPekanbarulah yang akan memberikan pembinaan kepada industri rumahtangga yang menjula makanan mengandung Rhodamin B.

"Hasil lab ini sudah kita kirimkan ke Dinkes Pekanbaru sebab wewenang mereka melakukan pembinaan. Karena termasuk hasil industri rumahtangga. Alamat penjualnya pun sudah kita kirimkan. Apakah akan ditindaklanjuti, itu terserah dari Dinkes," ucapnya.

Ia pun mengharapkan, agar para warga berhati - hati dan memilih minuman dan makanan untuk berbuka saat puasa ini. Makan dan minuman yang memeiliki warna merah cerah harus dihindari sebab diduga mengandung zat Rhodamin B. (Palti Siahaan/ pis)


* Sudah diterbitkan di Tribun Pekanbaru

Followers