KPU Usut Ketidaknetralan Petugas

Sabtu, 09 Juli 2011 // by Go Blog News // //
Pekanbaru - Ketidaknetralan menjadi fokus KPU Pekanbaru dalam melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) dalam Pilkada ulang yang direncanakan 14 September nanti. Ketidaknetralan petugas di tingkat kecamatan dan kelurahan mulai diusut.



Pilkada ulang Kota Pekanbaru ini terjadi memang karena ketidaknetralan Walikota Pekanbaru Herman Abdullah sesuai dengan keputusan MK. KPU Pekanbaru puin tak ingin hal tersebut terulang sehingga pelaksana di tingkat bawah pun harus disterilkan dari ketidaknetralan.

Sabtu siang (9/7) KPU Pekanbaru pun mengumpulkan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS). Selain menjelaskan kembali putusan MK terkait Pilkada ulang, pertemuan ini juga untuk menelusuri ada atau tidaknya petugas PPK dan PPS yang berpihak pada salah satu calon kala pelaksanaan Pilkada 18 Mei lalu.

"Kita tadi mengumpulkan PPK dan PPS di kantor KPU. Kita ingin mengetahui mana saja petugas yang disinyalir berpihak. Kita mau pelaksanaan Pilkada ulang ini harus independen sesuai dengan UU," kata anggota KPU Pekanbaru Makmur Hendrik yang juga turut hadir dalam pertemuan tersebut.

KPU pekanbaru, katanya, sudah memiliki catatan - catatan serta informasi PPK dan PPS mana saja yang bermasalah akibat tidak netral. Namun, KPU Pekanbaru tetap mengaharapkan laporan dari PPK dan PPS. Makmur Hendrik enggan merinci data PPK dan PPS yang bermasalah yang sudah dimiliki KPU. Begitu juga dengan jumlahnya.

KPU memberi tenggang waktu kepada PPK dan PPS pada Kamis pekan depan (14/7) laporan telah diterima. Laporan yang menyatakan PPK dan PPS yang tidak netral tersebut dibuat tertulis dan dimasukkan dalam amplop.

Dari laporan tertulis ini, terangnya, pihaknya akan memanggil petugas PPK dan PPS yang disinyalir tidak netral tersebut. KPU Pekanbaru akan melakukan klarifikasi sebelum mengambil keputusan.

"Informasi tersebut tidak boleh kita telan secara mentah - mentah. Kita akan tetap klarifikasi. Soal caranya, serahkan pada KPU," kata Hendrik.

Warga juga bisa berpartisipasi dalam memberikan informasi bila mengetahui ada petugas PPK dan PPS yang tidak netral. Pengaduan warga juga harus tertulis dan disertai identitas diri serta fakta - fakta pendukung.

"Kita tidak mau terima surat kaleng. Jadi kalau warga mengetahu petugas yang satu terlibat partai politik atau tidak netral kala Pilkada lalu, silahkan laporkan. Identitasnya akan kita rahasiakan. Lengkapi identitas diri dan fakta - faktanya," ucapnya.

Bukan hanya PPK dan PPS, ketidaknetralan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) juga bakal diusut. KPU Pekanbaru juga bakal memanggil KPPS.

Pergantian memang PPK dan PPS memang akan dilakukan KPU Pekanbaru dalam waktu dekat. Pergantian bisa dilakukan bila arahan dari KPU Pusat terkait tahapan PSU yang sudah dikirimkan KPU Pekanbaru diterima. Saat ini memang KPU Pekanbaru masih menunggu arahan KPU Pusat.

"Sebagain besar (PPK dan PPS) akan kita pertahankan. Pergantiannya akannkita lakuikan dalam waktu dekat tapi masih menunggu arahan dari KPU Pusat," ujarnya.

Begitu juga dengan perobahan daftar pemilih tetap (DPT). Dalam pleno KPU Pekanbaru sudah disepakati pergantian DPT bakal dilakukan namun tetap menunggu arahan KPU Pusat. "Kalau KPU Pusat katakan setuju (DPT diganti) kita sudah siap, kalau tidak setuju, kita pertahankan yang lama," ujarnya. (Palti Siahaan/ pis)

* Sudah Diterbitkan di Media Tribun pekanbaru

Followers